Pemisahan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Pemisahan Kekuasaan
dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan
yang menjelaskan di mana Presiden Republik adalah kepala pemerintahan dan
kepala negara. Kepala negara ini dipilih oleh rakyatnya secara demokrasi yaitu
dengan pemilu atau melalui badan perwakilan rakyat. Sebagai kepala negara
presiden diberikan hak istimewa atau disebut dengan hak preogratif artinya
presiden berhak memilih kepala departemen maupun non departemen atau memilih,
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang berada di departemen maupun
non departemen. Menteri-menteri inilah yang akan bertugas dan bertanggung jawab
atas kekuasaan eksekutif bukan kekuasaan legislatif.
Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Secara
hukum, presidensialisme ditandai dengan pemisahan legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Sistem ini digunakan dalam sistem pemerintahan negara republik
dimana kekuasaan exsekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Beberapa negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina,
termasuk Indonesia.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Check and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih
oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia
tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai
lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
- Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan,
keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara
sewenang-wenang).
- Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan
legislatif.
Kelebihan dan
kekurangan Sistem Presidensial:
• Kelebihan
- Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan
presiden Indonesia selama 5 tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
• Kekurangan
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
- Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sumber:
http://fsqcairo.blogspot.com/2011/04/teori-pemisahan-kekuasaan-dan.html
Comments
Post a Comment