DIVERSI
Kata
diversi berasal dari bahasa Inggris ,Diversion,
yang berarti pengalihan. Berdasarkan Pedoman Umum Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah, disesuaikan dalam bahasa Indonesia
menjadi Diversi. Menurut Romli Artasasmita, Diversi yaitu kemungkinan hakim
menghentikan atau mengalihkan/tidak meneruskan pemeriksaan perkara dan
pemeriksaan terhadap anak selama proses pemeriksaan di muka sidang.[1]
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan Diversi
sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana.
Diversi merupakan suatu pengalihan
penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari
proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku
tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau
masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa, atau Hakim.[2]
Diversi
merupakan salah satu implementasi dari keadilan restoratif. Upaya ini merupakan
solusi yang baik bagi anak dalam melalui tahapan peradilan, baik itu pada
tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan.
Oleh
karena itu tidak semua perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus
diselesaikan melalui jalur peradilan formal dan memberikan alternatif bagi
penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif maka, atas perkara anak yang
berkonflik dengan hukum dapat dilakukan diversi demi kepentingan terbaik bagi
anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban. [3]
[1]
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide
Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta
Publishing, Yogyakarta, hlm.14.
[2]
Naskah Akademik RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, hlm. 48.
[3] M.
Nasir Djamil, 2012, Anak Bukan Untuk
Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) ,
Sinar Grafika, Jakarta. hlm.137.
Comments
Post a Comment