DIVERSI

APA ITU DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK?

Kata diversi berasal dari bahasa Inggris ,Diversion, yang berarti pengalihan. Berdasarkan Pedoman Umum Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah, disesuaikan dalam bahasa Indonesia menjadi Diversi. Menurut Romli Artasasmita, Diversi yaitu kemungkinan hakim menghentikan atau mengalihkan/tidak meneruskan pemeriksaan perkara dan pemeriksaan terhadap anak selama proses pemeriksaan di muka sidang.[1]
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan Diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
 Diversi merupakan suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa, atau Hakim.[2]
Diversi merupakan salah satu implementasi dari keadilan restoratif. Upaya ini merupakan solusi yang baik bagi anak dalam melalui tahapan peradilan, baik itu pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan. 
Oleh karena itu tidak semua perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal dan memberikan alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif maka, atas perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan diversi demi kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban. [3]




[1] Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta,  hlm.14.
[2] Naskah Akademik RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, hlm. 48.
[3] M. Nasir Djamil, 2012, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) , Sinar Grafika, Jakarta. hlm.137.

Comments

Popular Posts