GABUNGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA


Tulisan ini saya buat untuk mempermudah dalam membandingkan perubahan pada undang-undang peraturan  (UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA) yang telah dilakukan sebanyak dua kali. Disertai penjelasan langsung di bawah masing-masing pasal, semoga bisa membantu teman-teman sekalian. silahkan komen email di kolom komentar buat teman-teman yang ingin dikirimkan file word yang rapi.. hehehe .. good luck 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(PERUBAHAN 1)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(PERUBAHAN 2)



PERUBAHAN 2

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
2.      Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
3.      Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.      Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
5.      Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
6.      Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
7.      Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
8.      Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.      Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
10.  Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.  Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
12.  Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.


PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
a.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.       Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.      Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
PENJELASAN :
Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini.
·         Huruf a
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
·         Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengaturan yang bersifat umum” adalah pengaturan yang memuat normanorma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang.
·         Huruf c
Yang dimaksud dengan “Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan” adalah keputusan untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Dalam kerangka pengawasan adminstratif yang bersifat preventif dan keseragaman kebijaksanaan seringkali peraturan yang menjadi dasar keputusan menentukan bahwa sebelum berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara diperlukan persetujuan instansi atasan terlebih dahulu. Adakalanya peraturan dasar menentukan bahwa persetujuan instansi lain itu diperlukan karena instansi lain tersebut akan terlibat dalam akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan akan tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di Pengadilan Negeri.
·         Huruf d
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya dalam perkara lalu lintas, dimana terdakwa dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si korban selama dirawat di rumah sakit. Karena kewajiban itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana, maka Jaksa yang menurut Pasal 14 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunjuk mengawasi dipenuhi atau tidaknya syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu, lalu mengeluarkan perintah kepada terpidana agar segera mengirimkan bukti pembayaran biaya perawatan tersebut kepadanya.
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana misalnya kalau Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana ialah umpamanya perintah jaksa untuk melakukan penyitaan barang-barang terdakwa dalam perkara tindak pidana ekonomi.
Penilaian dari segi penerapan hukumnya terhadap ketiga macam Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dilakukan hanya oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
·         Huruf e
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:
1.      Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak
2.      Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.      Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-Undang Peradilan Umum.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

PENJELASAN :
Yang dimaksud dengan “rakyat pencari keadilan” adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Angka 3


Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
1)      Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
2)       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara berada di ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
1)      Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2)       Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan  Pasal demi Pasal angka 5.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undangundang.
PENJELASAN :
Yang dimaksud dengan “pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak.

Ayat (1)
Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak.

PERUBAHAN 2

Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
1)    Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
2)    Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
3)    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
1)      Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
2)      Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
1)      Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
2)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah meliputi pengawasan melekat (built-in control) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Ayat (1)
“Pengawasan internal” atas tingkah laku hakim agung diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim benar-benar terjaga.
Pasal 13F
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi promosi dan demosi.

Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
1)      Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       warga negara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.      sarjana hukum;
e.       berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f.       sehat jasmani dan rohani;
g.      berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.       bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
2)      Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)      Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

PERUBAHAN 2

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13A
1)    Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2)    Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Pasal 13B
1)    Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
2)    Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 13C
1)    Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
2)    Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13D
1.    Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
2.    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a.    menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
b.    memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c.    dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d.    menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e.    melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f.     meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;
g.    melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau
h.    menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 13E
1)    Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a.    menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b.    menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
c.    menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
2)    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
3)    Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
4)    Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.
Pasal 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
1)    Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    warga negara Indonesia;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    sarjana hukum;
e.    lulus pendidikan hakim;
f.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
g.    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
h.    mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; dan
i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2)    Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.

Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
1)    Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2)    Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Huruf e
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh Mahkamah Agung dan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
1)      Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;
b.      berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
c.       lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2)      Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
3)      Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

PENJELASAN:
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lulus eksaminasi” dalam ketentuan ini adalah penilaian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang bersangkutan.


PERUBAHAN 2
Pasal 15

1)    Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h.
b.    berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c.    berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara
d.    lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan
e.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
2)    Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.
3)    Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
1)      Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
2)      Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

PERUBAHAN 2
Pasal 16
1)    Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
2)    Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
1)      Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
2)      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : Sumpah : “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji : "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
3)      Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
4)      Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
5)      Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
1)      Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a.       pelaksana putusan pengadilan;
b.      wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
c.       pengusaha.
2)      Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
3)      Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
1)      Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a.       permintaan sendiri;
b.      sakit jasmani atau rohani terus menerus;
c.       telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d.      ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

2)      Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

PENJELASAN :
Ayat (1)
·         Huruf a
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim.
·         Huruf b
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
·         Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak cakap” adalah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
1)    Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilandiberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.    atas permintaan sendiri secara tertulis;
b.    sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
c.    telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
d.    ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
2)    Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
1)      Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.      melakukan perbuatan tercela;
c.       terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
d.      melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.       melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18.
2)      Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
3)      Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
PENJELASAN :
Ayat (1)
·         Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindak pidana kejahatan” adalah tindak pidana yang ancaman pidananyapaling singkat 1 (satu) tahun.
·         Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
·         Huruf c
Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya” adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.


PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
1)    Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a.    dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.    melakukan perbuatan tercela;
c.    melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.    melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.    melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18; dan/atau
f.     melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
2)    Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
3)    Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
4)    Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
5)    Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
6)    Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
7)    Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENJELASAN :
Ayat (7)
Yang dimaksud “dengan peraturan perundangundangan” adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.


PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.


PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1)      Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
2)      Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
3)      Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
PENJELASAN :
Ayat (3)
Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusanM pemberhentian sementara.

PERUBAHAN 2

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
1)    Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
2)    Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
3)    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

PENJELASAN :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diberhentikan sementara” dalam ketentuan ini adalah sanksi yang dikenakan kepada seorang hakim untuk tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka waktu tertentu selain pemberhentian sementara yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian.

Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1)    Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2)    Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
3)    Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.    tunjangan jabatan; dan
b.    tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
4)    Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.    rumah jabatan milik negara;
b.    jaminan kesehatan; dan
c.    sarana transportasi milik negara.
5)    Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PENJELASAN :
Ayat (4)
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarana transportasi” adalah kendaraan yang dapat berupa kendaraan bermotor ataupun bentuk lainnya yang digunakan untuk menunjang tugas-tugas hakim.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekananatau intervensi dari pihak manapun.


PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a.       tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.       disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c.       disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       warga negara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.      berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e.       berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
f.       sehat jasmani dan rohani.
PENJELASAN:
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sarjana muda hukum” termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda dan dianggap cakap untuk jabatan itu.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    warga negara Indonesia;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    berijazah sarjana hukum;
e.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan
f.     mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.      berijazah sarjana hukum; dan
c.       berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b.    dihapus;
c.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.      berijazah sarjana hukum; dan
c.       berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.


PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b.    dihapus;
c.    berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.        

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
1)      Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
2)      Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
3)      Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
PENJELASAN :
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

PERUBAHAN 2
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a.    wali;
b.    pengampu;
c.    advokat; dan/atau
d.    pejabat peradilan lainnya.
PENJELASAN :
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan lainnya” adalah sekretaris pengadilan, wakil sekretaris pengadilan, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
1)      Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
2)      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Di antara Pasal 39 dan Bagian Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan Pasal 39E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Jurusita
Pasal 39A
Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.

PENJELASAN :
Dalam hal tenaga Jurusita di Pengadilan Tata Usaha Negara kurang memadai, maka pelaksanaan tugas Jurusita dibantu oleh Panitera Pengganti.

Pasal 39B
1)      Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       warga negara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       ---------------
d.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
f.       berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
g.      sehat jasmani dan rohani.
2)      Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 39C
1)      Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
2)      Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 39D (1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 39E
1)      Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
2)      Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
3)      Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

PERUBAHAN 2

Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.    sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
d.    telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara;
e.    telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
f.     ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
a.    dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.    melakukan perbuatan tercela;
c.    melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.    melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.    melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau
f.     melanggar kode etik panitera.

Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga Pasal 39B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39B
1)    Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    warga negara Indonesia;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    berijazah pendidikan menengah;
e.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
f.     mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
2)    Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Ketentuan Pasal 41 dihapus
PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       warga negara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.      berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e.       berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
f.       sehat jasmani dan rohani.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    warga negara Indonesia;
b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e.    berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
f.     mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
c.    bidang administrasi peradilan.

PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 44
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
1)      Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
2)      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”

Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 46
1)      Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
2)      Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.

PERUBAHAN 2

Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
1)    Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
2)    Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
3)    Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pengadilan wajib membuka atau memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui informasi dan data mengenai putusan serta biaya perkara di pengadilan.
Ayat (3)
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung.


Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
1)    Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
2)    Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
3)    Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
4)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

PERUBAHAN 1

Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
1)      Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
2)      Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.       Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b.      Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.
Berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, maka apa yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah.
Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.
Ayat (2)
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
·         kepastian hukum;
·         tertib penyelenggaraan negara;
·         keterbukaan;
·         proporsionalitas;
·          profesionalitas;
·         akuntabilitas,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Angka 36


PERUBAHAN 2

Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 A
1)    Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
2)    Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
PENJELASAN :
Ayat (1)
Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat penetapan atau putusan yang didasarkan oleh adanya kepentingan dan atau keuntungan pribadi.

PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 116
1)      Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
2)      Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
3)      Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
4)      Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
5)      Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PENJELASAN :
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan Panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan Pengadilan telah memperoleh
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa” dalam ketentuan ini adalah pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang dicantumkan dalam amar putusan pada saat memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.

PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
1)    Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
2)    Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
3)    Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
4)    Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
5)    Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6)    Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggiuntuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
7)    Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PENJELASAN :

Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi catatan panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa” dalam ketentuan ini adalah pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang dicantumkan dalam amar putusan pada saat memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Ayat (6)
Presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang tidak menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.


PERUBAHAN 1
Ketentuan Pasal 118 dihapus.
PERUBAHAN 2
Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
1)    Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
2)    Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
3)    Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan

PERUBAHAN 1

Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 143A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.




PERUBAHAN 2

Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C, dan Pasal 144D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 144A
1)    Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata usaha negara dapat menarik biaya perkara.
2)    Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
3)    Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
4)    Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)    Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
6)    Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144B
1)    Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144A ayat (3).
2)    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 38B.
Pasal 144C
1)    Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
2)    Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
3)    Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.
PENJELASAN :
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”kelurahan” dalam ketentuan ini termasuk desa, banjar, nagari dan gampong.

Pasal 144D
1)    Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
2)    Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
3)    Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENJELASAN :
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bantuan hukum yang diberikan “secara cuma-cuma” adalah bantuan hukum yang diberikan sampai pada pelaksanaan eksekusi putusan.


PERUBAHAN 1
Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."


PENJELASAN UMUM PERUBAHAN 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.
Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Kebijakan tersebut bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut :
1.      syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara;
2.      batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
3.      pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
4.      pengaturan pengawasan terhadap hakim;
5.      penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa;
6.      adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.



PENJELASAN UMUM PERUBAHAN  2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.
Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan kedua yag dilakukan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
1.    penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2.    memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
3.    pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
4.    pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;
5.    kesejahteraan hakim;
6.    transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
7.    transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara;
8.    bantuan hukum; dan
9.    Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih pengadilan tata usaha negara secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara.







Comments

Popular Posts